Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2020

Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BN.2020/NO.556, Jdih.sidoarjokab.go.id : 8 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan