PMK No. 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Mencabut sebagian :
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pasal 11
PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
PMK No. 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada
penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap
proses penjaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang
Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk
dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur
ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata
Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam
rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 660), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, PT Jamkrindo dan PT
Askrindo berhak mendapatkan IJP. IJP dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui
Menteri. IJP dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman
dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tenor Pinjaman kurang
dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional. Tenor Pinjaman
dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo
Pinjaman. Tarif IJP, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat. Tarif IJP ditetapkan
dengan memperhatikan, antara lain: keputusan mengenai kebijakan penjaminan,
laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, kemampuan Pemerintah
melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP, data dan informasi
pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi
penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin, dan/atau kondisi
perekonomian nasional. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah tidak
memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo
terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 7-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan pendidikan Universitas Jember, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum
Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Badan Layanan Umum Universitas Jember
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan
kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022
PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
- Bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan
pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
pelayanan di bidang cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah
kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai
bunga. Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Penundaan diberikan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Pengusaha Pabrik; 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Importir; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai
untuk Pengusaha Pabrik yang: berada di dalam sentra atau kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau
kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang
jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri
selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha Pabrik atau
Importir dapat diberikan Penundaan dengan persyaratan tidak sedang mempunyai
tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran; selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan
Surat Teguran; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. Untuk
mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
65 HLM, Lampiran halaman 27 s.d. 65
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa
PMK No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat