Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan penghasilan tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Perubahan - Kedua - atas - Peraturan - Daerah - Kota - Tanjungbalai - Nomor - 1 - Tahun - 2005 - tentang - Kedudukan - Protokoler - dan - Keuangan - Pimpinan - dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat - Daerah - Kota - Tanjungbalai
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2008/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertarna atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai · Nomor 1 Tahur. 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ' Kota Tanjungbalai perlu dilakukan perubahan .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah.Nornor 106 . Tahun 2000, Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Bab V Biaya Penunjang Kegiatan
Bab VI Jasa Pengabdian dan Uang Muka
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2008/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dinamika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar yang
selalu berusaha untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat
dan selalu mengunjungi pemilih dan daerah pemilihan sebagai tugas
konstitusional perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah
daerah;
b. bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar secara politis
dan sosiologis berupaya untuk selalu berada di tengah masyarakat dan
berupaya merekrut masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang
kemudian diagendakan dalam Daftar Infentarisasi Masalah (DIM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
2
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan
Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
4
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12)
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SELAYAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 15a dan Angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota DPRD.
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang Kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas
Pimpinan DPRD sehari – hari.
5
2. Ketentuan Pasal 2A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehinggga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a) tinggi;
b) sedang;
c) rendah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setelah dilakukan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang ditetapkan oleh Bupati.
4. Ketentuan Pasal 6B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6C dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6D
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
6
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah jabatan Anggota
DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota DPRD, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat
yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari :
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Guna mendukung tugas dan fungsi Dewan, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat
diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan,
kepatutan dan kewajaran.
10. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungi dan
wewenang DPRD.
7
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun berdasarkan
Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana Kerja Tahunan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa kegitan :
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. reses;
d. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelahaan peraturan daerah;
e. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
f. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4) Harga satuan belanja penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut
dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(6) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan pada Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Modal dalam Pos Sekretariat DPRD.
11. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 ( lima ) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B,
Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepada Pimpinan
DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
(2).
Pasal 20B
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
8
Pasal 20C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A,
disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 20D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan Asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari
dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 20E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diatur dalam Peraturan Bupati setelah memperhatikan
pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang – undangan.
12. Diantara ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Pasal 21 disisipkan 1 ( Satu ) ayat, yakni ayat ( 3a ) dan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 4 ) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas
Penghasilan, Penerimaan Lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan
serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD ) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A,
Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang
Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 2 ), dianggarkan dalam
Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang – Undangan.
9
13. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( Satu ) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 21A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota
DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan
Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan ke kas umum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanak ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahn 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hal-hal menyangkut Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1987; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 1995; PP No.104 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Perbup ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
diatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan otonomi Desa, sehingga untuk memberikan landasan hukum yang kuat
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2. Sumber pembiayaan
3. Penyaluran pembayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan dan atau disesuaikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
14 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu
ditindak-lanjuti dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4937), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah,
Pengganggaran dan Pertanggungjawaban, Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengambilan Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2008.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat