administrasi-pemerintahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanak ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahn 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hal-hal menyangkut Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1987; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 1995; PP No.104 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
- Perbup ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan
|