Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72072)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014, telah diatur mengenai Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan beberapa ketentuan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 yakni: mengubah Pasal 1; menghapus ayat (3) Pasal 7 dan menghapus ayat (2) Pasal 7; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7 A; mengubah ayat (3) Pasal 13; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13 A; mengubah Pasal 23; mengubah ayat (1) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 24; mengubah ayat (1) huruf a, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 25; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 25 dan Pasal 26 yakni Pasal 25 A; mengubah ayat (2) Pasal 26; menghapus ayat (5) Pasal 30; menghapus ayat (4) Pasal 31; mengubah ayat (3) huruf b dan huruf f Pasal 34; mengubah ayat (3) Pasal 37; mengubah ayat (1) huruf a Pasal 41 dan menambah 1 (satu) ayat; mengubah ayat (1) Pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan/atau RW.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan beserta peraturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil No. 375 / 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Bupati menetapkan besaran belanja yang bersifat mengikat Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang alokasi pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2018 untuk Belanja Tidak Langsung untuk pembayaran gaji dan tunjangan Bupati/ Wakil Bupati, Ketua/ Wakil Ketua/ Anggota DPRK Aceh Singkil dan PNSD/ CPNSD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi masyarakat sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional, perlu diselenggarakan optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui peningkatan pencapaian kepesertaan secara menyeluruh (Universal Health Coverage) di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kepesertaan, perubahan peserta, pendanaan, iuran dan pelayanan kesehatan, pengelolaan data, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penertiban dan Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dna Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) sebagai pelaksanaan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, perlu mengatur ketentuan tentang pedoman penerbitan dan penandatanganan SPPT PBB P2;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31);
SPPT PBB P2 dapat diterbitkan melalui :
a. pencetakan massal;
b. pencetakan dalam rangka :
1. pembuatan salinan SPPT PBB P2;
2. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut suatu Keputusan Bupati, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan atau keputusan pembetulan; dan
3. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.1; TLD.NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
9 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (9 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat
ABSTRAK:
Untuk peningkatan dan percepatan pelayanan jasa keuangan yang meliputi bidang perbankan kepada masyarakat Kota Palembang, Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah mendirikan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat berdasarkan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Perbankan setelah mendapat Persetujuan Prinsip Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Sarana Rakyat dari Bank Indonesia Nomor 15/83/DKBU tanggal 26 Maret 2013; Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat diberikan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat; Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat dan perlu diatur dalam peraturan daerah agar memiliki landasan dan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud, dan tujuan; nama dan tempat kedudukan; penyertaan modal; pemegang saham mayoritas; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; organ PT. BPR pendanaan sarana rakyat; rapat umum pemegang saham; kepengurusan; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; serta pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat