PERBUP Kab. Balangan No. 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur serta pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan' perlu diatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non KePegawaian;bahwa berkenaan dengan maksud dalam huruf a, periu membentuk Peraturan Bupati Balangan tentang Jad'wal Retensi Arsip Fasiiitatif Non Keuangan dan Non KePegawaian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Und.ang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Kabupaten Balangan
Nomor 03 tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perawatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten/Kota menjaditanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Unit Kearsipan pada Pemerintah Daerah yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pencipta Arsip dan Pelaksana Pengelolaan Arsip;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pedoman Perawatan Arsip; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2012 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan kondisi sekarang, maka Kepbup Kendal No 16 Tahun 2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Manandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977; Pp No 97 Tahun 2000; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 tahun 2003; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perka BKN No 13 Tahun 2002; Perka BKN No 21 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Kendal untuk atas nama Bupati Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2004 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Tata Tertib Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional perlu menumbuhkan budaya gemar membaca melalui wahana perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam; bahwa guna memberikan layanan kepada pemustaka perlu mengatur pedoman pemanfaatan dan tata tertib perpustakaan umum Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan dan Tata Tertib Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lokasi perpustakaan, layanan perpustakaan, keanggotaan, hak dan kewajiban, tata tertib perpustakaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Bupati Magelang Nomor : 188.4/237/KEP/30/2001 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 784 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Audiovisual, Kartografi Dan Kearsitekturan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa penciptaan arsip audiovisual, kartografi dan kearsitekturan mengalami peningkatan, sehingga perlu diantisipasi pengelolaan dan perawatan secara lebih intensif agar arsip tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal; bahwa maksud pengolahan dan pemehiharan
arsip tersebut adalah mengatur arsip audiovisual, kartografi dan kearsitekturan dalam suatu susunan yang sistematis dengan memperhatikan kegunaan, bentuk dan sifat arsip terscbut serta merawat atau/memelihara baik fisik maupun informasinya; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Audiovisual, Kartografi dan Kearsitekturan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2004; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Pengelolaan Arsip Audiovisual, Kartografi dan Kearsitekturan
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 50 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat