Undang-undang (UU) NO. 3, LN.1952/NO.37, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1952.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Type D Birea Dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya Dikabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan/petani ikan di Kabupaten Bantaeng, maka diperlukan usaha untuk meningkatkan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan produksi, pengelolaan dan pemasaran; Pangkalan Pendaratan Ikan Type D Birea dan Pangkalan Pendaratan Ikan lainnya pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud untuk memperlancar kegiatan produksi, pengelolaan dan pemasaran ikan serta merupakan pusat pengembangan masyarakat perikanan serta sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kelautan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DIKABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2018/No. 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 diperlukan acuan secara menyeluruh bagi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 27 Th 2014; Perpres No 54 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 19 th 2016; Per.Kep. Lembaga Kebijakan Peng Barang/Jasa Pemerintah No 5 Th 2012; Perda Prov. Banten No 7 th 2006; Perda No 8 Th 2016; Pergub Banten No 70 Th 2017; Pergub Banten No 55 Th 2017.
Peraturan Gubernur Provinsi Banten Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pengadaan Barang dan/atau Jasa layanan instansi yang menjalankan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Walikota. Dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa layanan BLUD SKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh pada RSUD Kota Bengkulu sesuai dengan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri NO. 61 Tahun 2007, Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, jenjang nilai pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 no 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia
dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya di masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin meningkat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah
dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan
narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai
Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya; ngan
Penyalahgunaan Narkoba;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggula
mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan narkoba, meliputi antara lain: ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup (a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi; e. pasca rehabilitasi;
f. partisipasi masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 22 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Multi Gemilang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ, pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai, susunan organisasi, tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas, tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2020
Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Bentuk dan Kriteria; Bab III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah; Bab V tentang Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Bab VI tentang Pendanaan; Bab VII tentang Informasi Inovasi Daerah; Bab VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX tentang Ketentuan Peralihan; Bab X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat