transportasi - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan
pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di
Daerah, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan
jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman,
nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua
komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam
satu kesatuan yang mencakup seluruh
kebijaksanaan Pemerintah Daerah berdasarkan
kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5.Pelengkapan Jalan
6.Terminal Penumpang
7.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
8.Fasilitas Pendukung
9.Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor
10.Bengkel Umum Kendaraan bermotor
11.Pembinaan Pemakai Jalan
12.Lalu Lintas
13.Analisis Dampak Lalu Lintas
14.Angkutan
15.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16.Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
17.Penyelenggaraan Sistem Informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18.Peran Serta Masyarakat
19.Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20.Pemindahan kendaraan
21.Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
22.Penyidikan
23.Ketentuan Pidana
24.Ketentuan Peralihan
25.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi
publik di Provinsi Jambi maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi dalam bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2008.
Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, PPID Daerah disetiap Badan Publik harus sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan DPRD.
2. Sebelum PPID Daerah terbentuk, pelayanan informasi publik dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi dan/atau bagian kehumasan disetiap SKPD.
Undang-undang (UU) tentang Penempatan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1958.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah; b. bahwa untuk mewujudkan upaya-upaya perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat di daerah; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2008 Nomor 4 / E);
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan, Asas dan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Pengembangan Kota,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
33 Halaman + Penjelasan (21 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semaarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemililhan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Secara kodrati dalam diri manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia, sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil melalui penanggulangan secara menyeluruh dan tuntas. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah sumber terjadinya perdagangan orang di Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan langkahlangkah penanggulangan melalui strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana. Penanggulangan perdagangan orang termaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-18/Men/IX/ 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/IV/ 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penanggulangan perdagangan orang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penanggulangan dan Perdagangan Orang 4. Penanganan Korban 5. Korban 6. Peran Serta Masyarakat 7. Rehabilitasi dan Pemulihan 8. Rencana Aksi Daerah 9. Kerja Sama dan Kemitraan 10. Gugus Tugas 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada
setiap Desa diatur dengan peraturan bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 pada
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menyetarakan
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamasa;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2019 Nomor 6);
e. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun
2019 Nomor 37).
Peraturan ini berisi tentang penetapan rincian alokasi Dana Desa serta mekanisme panyalurannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2018 No. 384, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat