pegawai negeri sipil - tambahan penghasilan - pemberian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pasangkayu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.61 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator dan Bobot Pemberian Tambahan Penghasilan PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
23 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKN No. 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN.2012/NO.744, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ, tanggal 2 Nopember 2017;
Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 memuat hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
a. diatas Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan
daerah tinggi;
b. Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. dibawah Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah
rendah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali uang refresentasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya;
4. Dana Operasional Pimpinan DPRD, diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sehari – hari adalah sebagai berikut :
a. Dana Operasional Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu
rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp
2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; dan
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan
perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang refresentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar
Rp 1.680.000,00 (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam menetapkan Perda ini adalah berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenis Pajak Daerah Kabupaten. Oleh Karena itu, demi tertib administrasi dan kelancaran, pengaturannya perlu diatur dalam suatu Perda.
Dasar hukum dalam penetapan perda ini adalah:
UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara; UU Nomor 8 tahuhn 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 17 tahun 1977 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; UU Nomor 19 Tahun 1977 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagaimana berikut ini:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
5. Upah Pungut;
6. Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
11. tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Peraturan yang masih perlu diatur adalah:
1. Oleh instansi berwenang, harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 4.
2. Oleh Bupati:
a. Pengenaan tarif sesuai Pasal 5.
b. Tata cara permintaan pembayaran upah pungut sesuai ayat (1) pasal 7.
c. Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD.
d. Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada auat (2) dan ayat (4) pasal 14.
e. Bentuk, Jenis, formulir yang digunakan untuk penagihan pajak.
f. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 22.
g. Hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013
Tambahan penghasilan-beban kerja-kabupaten boven digoel
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam peratruan dibahas mengenai penilaian beban kerja, penghitungan masa beban kerja dan hari beban kerja, pembayaran, penerima dan besaran TBK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan
Daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Tual Nomor 185
Tahun 2010 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Tual Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ROKAN HILIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
12
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mencabut :
Peraturan BKN No. 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN.2020/NO.330, bkn.go.id : 23 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN.2022/No.747, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan Atau Pihak Yang Berkontribusi Besar Untuk Kemajuan Penegakan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat