PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 77 Tahun 2014 tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38
Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan
untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Besar, Tarif barang/Hewan pada lintasan
Penyeberangan Amolengo-Labuan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64
tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan
Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Besar, Tarif Barang Curah dan Hewan
Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77
Tahun 2018 tentang tarif Angkutan Penyeberangan
Untuk Penumpang Kelas ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Bcsar, Tarif Barang Curah dan Hewan pada
Lintas Pelabuhan Penyeberangan Tondasi-Sikeli
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka menyesuaikan perubahan kebijakan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Bersubsidi, kondisi
geografis, harga suku cadang dan telah dilaksanakannya
penilaian terhadap tarif kelas ekonomi kapal motor
pcnyeberangan lintas Kamaru-Kaledupa, lintas Baubau-
Talaga, Lintas Talaga-Dongkala, lintas Mawasangka-
Kasipute, dan lintasan lainnya, perlu dilakukan
penyesuaian tarif angkutan penyeberangan;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4
tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk
Penurnpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan
Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif
Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas
Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar
Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecela.kaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor
2720);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573};
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nornor 26, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Peraturan
ten tang
2021 Tahun 31
Nomor Pemerintah
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015
tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau
dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5224);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016
tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan
Memiliki Tiket (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 431);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana
Pertanggung Wajib Kecelakaan Penurnpang, Alat Angkutan
Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Ferry /Penyeberangan, Laut dan Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun
2017 ten tang Pcnyelenggaraan Angkutan Penyebcrangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1412) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan menteri Perhubungan Nornor 60 Tahun
2021 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021
Nomor 779);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 66);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan
Pcnumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 4) diubah pada Pasal 1, Pasal 2, Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 20, Pasal 2E dan
Pasal 2F, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9A, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 89 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 58 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.89 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Induk Kota Wates
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 dicabut
Peraturan Menteri Keuangan NO. 89, BN.2023 (702)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta Dan Bandung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penjaminan pemerintah, dukungan pemerintah atas penugasan BUPI, penyelesaian akibat pelaksanaan penjaminan pemerintah, pengelolaan risiko, penganggaran dana cadangan penjaminan, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 89, BN.2015/No.716, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Permenhub No. 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Diubah dengan :
Permenhub No. 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (The Safe Transport Of Dangerous Goods By Air)
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol.:SKEP/59/II/2004, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
3 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat