Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINHUB bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan bidang perhubungan, terutama sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten, termasuk perencanaan, pengelolaan jalan, terminal, angkutan umum, dan izin penyelenggaraan. Selain itu, DINHUB juga membantu Bupati dengan Tugas Pembantuan serta memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, administrasi, dan pengendalian terkait perhubungan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat