Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN USAHA BUDIDAYA PETERNAKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan agar tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka diperlukan penataan usaha budidaya peternakan sebagaimana keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5594/kpts/TI.040/F/04/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Penerapan Cara Budidaya Ternak yang Baik (Good Farming Practices).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.58 Tahun 2014; Perpres No.48 Tahun 2013; Permentan No.31/Permentan/OT.140/2/2014; Permentan No.32/Permentan/OT.140/2/2014; Permentan No.33/Permentan/OT.140/2/2014; PermentanNo.34/Permentan/OT.140/2/2014; Permentan No.46/Permentan/OT.140/2/2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permentan No.5 Tahun 2019; Permentan No.14 Tahun 2020; Kepmentan No. 418/kpts/OT.210/7/2001; Kepmentan No. 420/kpts/OT.210/7/2001; Kepmentan No. 422/kpts/OT.210/7/2001; Kepmentan No. 423/kpts/OT.210/7/2001; Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Ternak; Usaha Peternakan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2014; UU Nomor 22 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai beberapa subsektor di bidang pertanian, antara lain perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi unit pengolahan Perkebunan tertentu dan perbenihan Perkebunan. Pada subsektor hortikultura diatur mengenai usaha perbenihan meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, dan Peredaran Benih serta sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga. Pada Pengaturan di subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi Kawasan Penggembalaan Umum, standar dan persyaratan teknis minimal Pakan, serta Obat Hewan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan.
Penjelasan 23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang keberhasilan di bidang peternakan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan petani ternak, perlu diatur pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.48 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pola Gaduhan Ternak; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah Daerah dan Retribusi; Ternak Setoran Tidak Produktif; Pengelolaan dan Penggunaan Dana HAsil Penjualan Ternak Setoran Tidak Produktif; Penghapusan dan Resiko Ternak Pemerintah Daerah; Pembinaan; serta Pengawasan dan Laporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan, maka perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan
ketahanan pangan Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5360);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang merupakan lembaga non struktural dan wadah
koordinasi yang dipimpin oleh Bupati selaku Ketua Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten, dan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN VAKSIN RABIES (VAR) DAN SOSIALISASI PENYAKIT RABIES SERTA PENGADAAN VAKSIN, PERALATAN VAKSINATOR DAN OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENETAPAN JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Sawah Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat