- PERUBAHAN- ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 10 TAHUN 2010 -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prinsip pajak yang baik agar tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi atau menghambat mobilitas penduduk dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, maka terhadap besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2OO4, UU N0 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, subjek Objek, Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di kabupaten bone bolango tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1996; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Pengelolaan dan Pengorganisasian, Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan, Peluncuran dan Sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Ñarus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 87 Tahun 2012; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013.
Pendapatan, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Belanja Tak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
Walikota Menetapkan Peraturan Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Fandasan Operasional Pelaksanaan Apbd Perubahan.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah No 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ten tang· Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
22. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten Jombang.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD.BPR "Bank Jombang'' Kabupaten .Jombang . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.2.265.165.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2013
FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG - TATA KERJA - BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG SERTA TATA KERJA PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Subbidang serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan pendidikan bermutu, merata dan efisien, yang mampu mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, berperasaan halus, sensitif terhadap keindahan dan harmoni, serta sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu menghadapi tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, Permendiknas No.19 Tahun 2007, Permendaiknas No.63 Tahun 2009, Permendiknas No.35 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Jalur Pendidikan; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal dan Informal; Peserta Didik; Wajib Belajar; Pendidik dan tenaga kependidikan; Kurikulum; Evaluasi dan Akreditasi; Pembiayaan Pendidikan; Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Pendidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 26 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2013
-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Kota sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Kota.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat