TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.04, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa,mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha-usaha baru di perdesaan, diupayakan disetiap desa perlu mempunyai Badan Usaha Milik Desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6)
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8)
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes tersebut dapat dibentuk oleh 2(dua) desa atau lebih. Pendirian BUMDes tersebut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
tahapan inisiatif awal ;
b.
tahapan identifikasi potensi dan kebutuhan ;
c.
tahapan pembuatan study kelayakan ;
d.
tahapan kesepakatan penentuan bentuk institusi BUMDes ; dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2017
desa - penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (bpd) dalam lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan penghasilan tetap, tunjungan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kelimat diatas perlu diatur dan menetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota bada permusyawaratan desa (BPD) dalam lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, P No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.8 Tahun 2016, Perbu Halmahera Barat No.10 Tahun2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Penghasulan kepala desa dan perangkat dan anggota BPD; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya
penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa menuju kemandirian desa guna
mencapai kemandirian Desa pelu diatur
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa Keuangan Desa adalah salah satu
program strategis dalam upaya
pemberdayaan dan pembangunan di desa.
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, dana alokasi umums desa, pengelolaan dana alokasi umum desa, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 4 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA
SERTA PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemertintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengaturan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa gineologis, yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang bentuk karena pemekaran desa atau desa karena transmigrasi atau maupun karena alasan lain yang warganya pluralistik, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial Budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintah yang sudah ada berdasrkan hak asal usul Desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Bupati/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2000.
34 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa kemandirian masyarakat dan desa merupakan indikator keberhasilan pembangunan masyarakat dan desa yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat dan desa. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan RI, masyarakat dan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dan desa. Bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap potensi lokal. Bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera. Bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tekah diubah bebreapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentnag Pembinan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Masyarakat, Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Desa, Peningkatan Prasarana Dan Sarana, Pemberdayaan Seni Dan Budaya, Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pendampingan, Sistem Informasi Desa, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. Kab. Sarolangun Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan pengaturan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Kewenangan kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 20);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 21);
10. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuanganyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perbup Magetan Nomor 4 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2018;
11. Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019;
12. Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2020.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa;
b. pembangunan talud dan drainase;
c. pembangunan sarana dan prasana irigasi;
d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih;
e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan;
f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa;
g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan;
i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup;
j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan
k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi.
l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat