tata - dan - fungsi - serta - tata - kerja - unit - organisasi - di - lingkungan - badan - pendapatan - daerah kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kab. Cianjur Tahun 2021 No 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Perda No. 18 Tahun 2021 maka perlu menetapkan kembali Perbup tentang Tugas dan Fungsi sera Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021; PerbupCianjur No. 70 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan , Kepegawaian , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 106 Tahun 2021
PERBUP Kab. Brebes No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati Brebes 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur
Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu melakukan penataan susunan
organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan
Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Brebes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 101
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,
Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016
tentang Tugas. Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor
102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Struktur Organisasi
Bab III Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa perubahan organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-140 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 65 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 82 tahun 2019 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 107 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2021/NO.108, LL KAB. KAPUAS HULU : 40 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.56 Tahun 2019, Permenpanrb No.17 Tahun 2021, Permenpanrb No.25 Tahun 2021, Perda Kapuas Hulu No.6 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perbup ini terdapat 39 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut : a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 46);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata,13
Kepemudaan dan Olahraga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51)
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat