Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Dana dan Mekanisme; Pemanfaatan Dana; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat