Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 106 Tahun 2021

Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Dana dan Mekanisme; Pemanfaatan Dana; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 106
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan