bahwa Bangunan Gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, oleh karenanya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, dipenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan dan berwawasan lingkungan; bahwa agar Bangunan Gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaaan, guna meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor (4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5159); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis PemBangunan Gedung Negara; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Proteksi Kebakaran; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010–2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG, PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG, PRASARANA BANGUNAN GEDUNG YANG BERDIRI SENDIRI, TABG, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut:
a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi nonsederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus
sudah dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasisederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa pada Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS SOSIAL - TENAGA KERJA - TRANSMIGRASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2008/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 535 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2009
ORGANISASI - CABANG - DINAS PERTANIAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PERTANIAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisais Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 15) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 03 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 175
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati Teluk Binturu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom. Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel. Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 teritang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan t.ernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 46)
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah;
b. bahwa terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pada pasar rakyat memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ruang Lingkup Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
15 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Tata Cara PEngadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak Dalam Pengadaan, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No. 354 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat