Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Mamasa telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun Anggaran 2020 terdapat perkembarigan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan,
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalarn tahun anggaran berjalan
dan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-1);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, akibat perkembangan dan keadaansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020, Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 dan kriteria keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 19 Th 2019.
Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2018; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 14 Tahun 2019; PERWAL KOTA PANGKALPINANG No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran, sebagai berikut, yaitu Pendapatan Rp916.390.339.757,25; Belanja Rp 954.727.423.814,72; Penerimaan Rp 179.832.042.244,05; Pengeluaran Rp 1.500.000.000,00; sehingga SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp139.994.958.186,58.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur
dengan Peraturan Walikota.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksana.kan ketentuan dalam Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; bahwa atas basil pemeriksaan terhadap laporan keuangan
tersebut dalam huruf a , Badan Pemeriksa Keuangan
Republik [ndonesia memberikan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara
Tahun Anggaran 20191;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjamegara Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun
2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;Sehingga Rancangan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. Terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020;
2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
33. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
34. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
45. Peraturan Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
47. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2020;
48. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
49. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Dise 2019 (COVID-19);
50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
51. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
52. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;
53. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;
54. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
55. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tentang Penetapan kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020;
56. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
57. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
58. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016-2021.
Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 28 Agustus 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007ntentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16nTahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74).
Peraturan Daerah ini memuat mengenai APBD TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 1.294.650.875.702 (satu trilyun dua ratus sembilan puluh empat milyar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sigi tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat