Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan Pimpinan dan ANggota DPRD;
3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPR;
5. Belanja Tunjangan Kegiatan DPRD;
6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara;
pASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 21), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2017
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. NO.2017/01, TLD. NO.01, LL KABUPATEN BURU SELATAN : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Darah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 26), sepanjang mengatur mengenai
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2008.
Mengatur tentang maksud dan tujuan; Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Belanja penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah; Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mendukung keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai representasi dari warga masyarakat di daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Bab IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2007
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 83, BD Tahun 2016 No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaann dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49
Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Paraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut melibatkan penambahan nomor indeks pada beberapa kategori.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2016.
9 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi Daerah yang baik dan seimbang maka Pemerintah Daerah perlu mewujudkan hak-hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa sehubungan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berimplikasi pada ketentuan terkait Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1
Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan Pasal 19 diubah ;
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah;
8. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25A ;
9. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditelapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 2013;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan keuangan DPRD; ; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghargaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian pengahargaan kepada seseorang dan/atau badan yang telah berjasa pada Prov. Jabar No. 6 Tahun 2012, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan Perda Prov. Jabar sehingga perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Penghargaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UUNo. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghargaan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis dan Bentuk, Tanda Penghargaan, Penghargaan Pegawai Negeri Sipil, Pengahargan Daerah Lainnya, Tim Pertimbangan, Penetapan, Tata Cara, dan Penyerahan, Tata Cara Pemakaian, Hak dan Kewajiban, Pencabutan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Pasal 18 ayat (6) UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; ; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat