Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penghasilan Pimpinan dan ANggota DPRD; 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPR; 5. Belanja Tunjangan Kegiatan DPRD; 6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat