Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi memiliki kedudukan, peran dan potensi yang strategis untuk mewujudkan tatanan ekonomi daerah maupun nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan pekerjaan serta pengentasan kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka mendorong, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha Koperasi mewujudkan Koperasi yang berkualitas dan menumbuhkan kewirausahaan Koperasi yang tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pembinaan dan pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2.Kewenangan, Tugas, Dan Tanggungjawab; 3.Pembinaan; 4.Pemberdayaan; 5.Kemitraan Dan Jaringan; 6.Pengawasan; 7.Kewajiban Koperasi; 8.Sanksi Administratif; 9.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1998 No. 165, TLN. No. 3784, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1998.
KEPPRES No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
• Dasar hukum PP ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Terselenggaranya Dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Khususnya Di Bidang Perizinan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Ketentuan Perundang-Undangan, Perlu Adanya Jaminan Kepastian Hukum Tentang Persyaratan, Mekanisme Dan Prosedur, Biaya, Waktu Serta Produk Pelayanan Yang Menjadi Pedoman Baik Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Maupun Bagi Aparat Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/21/M.PAN/II/2008; PERDA Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.22 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi dan Hubungan Kerja serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, apabila dikemudian hari ada hal-hal yang diperlukan maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah yang bersangkutan.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusutan arsip pada pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan akuisisi arsip daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Prinsip dan Strategis Akuisisi Arsip Statis, 4. Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis, 5. Serah Terima Arsip Statis, 6. Pembiayaan, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, maka perlu mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 17 Seri D)
KETENTUAN UMUM ; KLASIFIKASI JENIS DESA; STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ; KETENTUAN PERALIHAN ; TATA KERJA ; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal. Untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan Penanaman Modal di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERBKPM No. 13 Tahun 2017; PERBKPM No. 7 Tahun 2018; dan PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
28 hlm (Penjelasan 8 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat