PERGUB Prov. Gorontalo No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGRAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4353/keuda Tanggal 22 Juli 2021 perihal percepatan dukungan penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2020; Pergub No. 69 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 45 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun No. 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP Np. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permandagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan
164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang mengatur mengenai Pergeseran Anggaran; . bahwa dengan adanya pergeseran anggaran
Belanja Tidak Terduga, penyesuaian belanja gaji
dan tunjangan ASN dan usulan
revisi/perubahan DPA SKPD Tahun Anggaran
2022, perlu dilakukan penyesuaian dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022;dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 108 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
12 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 • NOMOR 62014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, yaitu Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 72 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 80 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 5 September 2015 Nomor :
903/8680/202/2014 perihal: Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan beberapa pergeseran Anggaran dan Belanja dan atau penambahan program/kegiatan dan belanja baru yang dibiayai dari dana tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran NegaraTahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2010 ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29 );
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 01 );
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 3);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 8);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 9);
40. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 01);
41. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 37);
42. Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 38);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 38) diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut Jumlah Pendapatan
Rp 1.328.277.075.325,00; Jumlah Belanja Rp.1.434.022.901.500,06; Surplus/(Defisit) (Rp.105.745.826.175,06); Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 105.745.826.175.06; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. -
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Permendes DTT No. 7 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 5 tahun 2019
Sebagai pedoman bagi (Pemerintah Nagari dalam melaksanakan penyusunan APBNagari Tahun 2022).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
93
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 45 Tahun 2020
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karo tentang penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2019.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Noman 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 219);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
35. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp 3.306.170.802.006,50 bertambah sebesar Rp 27.627.035.552,81 sehingga menjadi Rp 3.333.797.837.559,31
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021; b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, Berita Acara Nomor 918/03283 tentang Perubahan Program Dan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Urusan/Kewenangan Pertanahan, Berita Acara Nomor 918/03283 tentang Perubahan Program dan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewawan Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Urusan/Kewenangan Kelembagaan, Berita Acara Nomor 918/03283 tentang Perubahan Program Dan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Urusan/Kewenangan Kebudayaan, Berita Acara Nomor 918/03283 tentang Perubahan Program Dan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Urusan/Kewenangan Tata Ruang , Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Daerah Nomor 900/0825 tanggal 06 Agustus 2021 perihal Permohonan Tambahan Anggaran Kegiatan Pelantikan Pejabat Struktural pada Rencana APBD Perubahan TA 2021, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disebutkan bahwa Dalam hal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hanya disalurkan sebagian karena Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan pengaturan pembiayaan akibat penataan urusan pemerintahan konkuren;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor : 136 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka untuk mengakomodir dalam program dan kegiatan serta peruntukan disesuaikan dengan ketentuan;
f. bahwa sehubungan dengan surat Gubenur Jawa Timur Nomor : 903/12469/202/2016, tanggal 29 Desember 2016, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan penyesuaian peruntukan dan alokasi dana.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20
2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116) sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat