ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Pengelolaan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
2
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6057);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
3
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89).
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
6. Pimpinan DPRD adalah Anggota DPRD yang memegang jabatan
ketua dan wakil ketua DPRD.
7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan
Anggota DPRD di Daerah.
8. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda
Kabupaten Luwu Timur.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Perda.
4
10. Sekretariat DPRD adalah sistem pendukung DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
11. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin
Sekretariat DPRD.
12. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya
sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
13. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapatrapat dinas.
14. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua,
wakil ketua, dan anggota DPRD.
15. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan
setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan
dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris
atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan
kehormatan, atau badan anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
16. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang
diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam
rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya.
17. Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan Reses.
18. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa
pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan
DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan
DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
19. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan
terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam rangka
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat
dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga;
dan
b. mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan
Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja
DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
5
BAB III
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
Bagian Kesatu
Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 4
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf
g, pajaknya dibebankan pada APBD.
(3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang Representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Pasal 6
(1) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan setiap
bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras
bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d,
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar
10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 8
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e,
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145%
(seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang
bersangkutan.
6
Pasal 9
(1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g, diberikan
setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam
badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan
Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain
diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan
melaksanakan tugas.
Pasal 10
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf h, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf i, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan
umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara
dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan
rendah.
(5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali,
dari uang representasi Ketua DPRD.
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
7
Pasal 12
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a, diberikan dalam bentuk Iuran kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan
(medical check up) yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan
di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam
negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
Pasal 13
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan berupa jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) P akaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan paling tinggi 2 (dua) pasang dalam
1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan paling tinggi 1 (satu) pasang dalam
1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan paling tinggi 2 (dua) pasang dalam
5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan paling tinggi 1
(satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan paling tinggi 1
(satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan
kepatutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas
dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b,
disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai
standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta
kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan
rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah
negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib
dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa
bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan
perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan
perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7) Tata cara pengembalian rumah Negara dan perlengkapannya serta
kendaraan dinas jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 16
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak dapat
disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah
status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), kepada yang bersangkutan dapat diberikan Tunjangan Perumahan.
(3) Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan
dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah
satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat
sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama
tidak diberikan Tunjangan Perumahan.
9
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan
sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi.
Pasal 18
Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak dapat
diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pasal 19
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar
harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan
rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar
harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan
standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah
negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja
listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan
standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak
termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas
jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf c, disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dianggarkan dalam program dan kegiatan
sekretariat DPRD.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah
negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan minimal rumah
tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Bupati.
10
Bagian Ketiga
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 21
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri
masa baktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian.
(2) Besaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan
ketentuan:
a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang
representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam)
bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang
jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak
hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 22
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung
kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
a. program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalitas sumber daya
manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang
DPRD;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi.
11
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diuraikan
ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf b, diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan
wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang
berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD
sehari-hari.
(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1), diberikan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. ketua DPRD, paling banyak 6 (enam) kali dari uang representasi
Ketua DPRD;
b. wakil ketua DPRD, banyak 4 (empat) kali dari uang representasi
wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan
pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak digunakan
sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus
disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31
Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan
pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus
memerhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pasal 25
(1) Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, merupakan sejumlah
tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin
ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai
dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan
pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling tinggi 3 (tiga) orang untuk setiap alat
kelengkapan DPRD.
12
(3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat
dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
(4) Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan
kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan
dengan harga satuan orang/hari atau orang/bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi kelompok
pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
d, merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap
fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang
mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan
memerhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan kemampuan
keuangan daerah.
(2) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3) Ketentuan l e b i h l a n j u t mengenai besaran kompensasi tenaga
ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf e, dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan
kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan
anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD
dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis
kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di
lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memerhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
13
BAB V
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 28
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan
dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD
merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam
rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam
jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif
berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan
beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga
puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak
keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan
DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan
berikutnya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur
|