Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.penghasilan, tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan