Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, BN.2017/NO.157, kemendagri.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasinal Bupati dan Wakil Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi,( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4400) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan P.erundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
1
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
PASALI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
.J.
5. Selaetaris Daerah adalah Selaetaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Biaya Penunjang Operasional adalah untuk menduku.ng pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
7. Pendapat Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah.
BABD PENGANGGARAN PASAL2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikao berdasarkan jenis belanja pegawai.
PASAL3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL5
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Berikut :
a. Sampai deogan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) paling rendah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan paling tinggi sebesar 3% (Tiga Per seratus);
b. Diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) paling rendah Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling tinggi sebesar 2% (Dua Per Seratus);
c. Diatas Rp. 10.000.000.000,oo (sepuluh milyar rupiah) sampai deogan Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
d. Diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,8% (no! koma delapan per seratus);
4-
e. Diatas 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar
0,40% (nol koma empat puluh per seratµs); dan
f. Diatas 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0, 15% (nol koma satu lima per seratus).
PASAL6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli' Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati belum terserap dan/ atau belum cukup teranggarkan pada tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat diserap dan/ atau dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.
PASAL 7
Berdasarkan basil realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 180.148.473,17 (Setarus Delapan Puluh Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratu.s Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujub: Belas Sen) , sebagaimana Pasal 5 huruf f maka, Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah dan dibayarkan sebesar Rp
600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) setiap tahun.
PASALS
Sekretaris Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4.
BABW
PENGELOLAANDANPERTANGGUNGJAWABAN
PASAL9
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang · undangan.
PASAL 10
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas - tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
a. Koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah,, organisasi dan lembaga - lembaga lainnya;
b. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. Pengamanan wilayah
d. Promosi daerah terkait dengan program - program
kegiatan pemerintah daerah;
e. Kegiatan kenegaraan dan protokoler laihnya; dan
f. Sumbangan kepada warga/ masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan
PASAL 11
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupatl dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PASAL 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KETBNTUAK PBNUTUP
PASAL 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati nu dengan
menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone
7
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2017/No.465, jdih.pom.go.id: 21 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2017
Hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dprd kabupaten kepulauan sula
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Taun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purbalingga No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Aparatur Sipil Negara perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, kelengkapan dan atribut pakaian dinas, pemakaian atribut, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3), Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2012, maka
diperlukan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok
dan fungsi aparat Pemerintah Daerah, dipandang
perlu untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan
memotivasi semangat kerja para pegawai dalamLingkup Pemerintah Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN PENILAIAN
BAB IV
PNS YANG TIDAK DIBERIKAN TD
BAB V
MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VI
PAJAK DAN PEMOTONGAN TD
BAB VII
MEKANISME PENILAIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS HARIAN
BAB VIII
SISTEM INFORMASI e-TD
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI
BAB XII
ALOKASI ANGGARAN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
NOMOR 03 TAHUN 2017
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah
dinas yang merupakan hak bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2017, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten
Kendal tanggal 30 Desember 2016 Perihal Pengajuan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017,
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/006/BAKD
tanggal 4 Januari 2006 hal Tambahan Penjelasan Terhadap
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan ketentuan Pasal 20
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2017 yang besarannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 83 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2017
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkan ketentuan tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Badan kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas masing- masing bagian, hingga tata kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 37 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.223/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Keluarahan/Desa/Dusun Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Program Raskin Tahun 2017 oleh Satuan Tugas Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual Tahun 2017, sebagai distributor dan dalam pelaksanaan tugasnya diberikan honor sebagai insentif. Dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kota Tual, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Honor Satuan Tugas (Satgas) Raskin/Rastra Kecamatan/Kelurahan/Desa/Dusun di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa anak pada saat ini berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan bagi anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Kartu Identitas Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 27-C tahun 2016;
Peraturan Walikota ini membahas mengenai tujuan, ruang lingkup,sasaran dan mekanisme penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat