RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 3 Tahun 2009 dan diundangkan dalam lembaran Daerah
Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 33;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan
kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasil guna
penyelenggarann pernerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da!am
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian tugas dan tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/ No 1 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf H Angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Stasiun Kelautan Pulau Baai pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dengan Peratrrran Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang Pembenhrkan, organisasi, Uraian T\rgas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Perattrran Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang pembentukan, organisasi, uraian T\rgas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturanini mengatur tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang pembentukan, organisasi, uraian Tugas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang pencabutan ketentuan pasal 2 huruf b angka 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2014
Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-11/M.EKON/08/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2015/No.768, ditjenpp.kemenkumham.go.id : 143 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegitan teknis penujang penyelenggaraan urusan bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sungai Penuh perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD ditetapkan dengan Perwali;
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dengan tetap memperhatikan Visi, Misi dan Urusan yang dimiliki daerah, kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, perlu dilakukan Perubahan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (2), yakni huruf l.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagajmana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan, Staf Ahli, Kepegawaian, dan perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peratu.rar Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerl'a Kantor Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten BuolKabupaten Buol Nomor 02 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan StaJ Ahli Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kedua Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 20O8 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahaan atas Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerjaa Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Organisasi tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahaan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peratu-ran Daerah Kabupaten Buor Nomor 07 Tahun 20 14 Tentang
Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah.
sekretariat DpRD da,' staf Ahii Daerah Kabupaten Buor
Tahun 2008
Buol
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2018
PEMBENTUKAN- UNIT- PELAKSANA- TEKNIS -PADA- DINAS- PERHUBUNGAN -KABUPATEN- MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 TAHUN 2017, Perda No. 2 Tahun 2016, dan Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai: Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah lampiran II, Romawi I, Angka 5 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU NO 36 Tahun 2009;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2016;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permenkes No 90 Tahun 2015;Permenkes No 44 Tahun 2016;Permenkes No 49 Tahun 2016;Permendagri No 43 Tahun 2019;Perda no 6 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 8 tahun 2019;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pembentukan,UPT Puskesmas,Penjabaran Tugas,Sistem Informasi Puskesmas,Kepegawaian ,Tata Kerja ,Pembiayaan ,Pembinaan dan Pengawasan,ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat