Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan besaran bagian dari hasil pajak dan retibusi daerah untuk setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian dan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan tahun 2018.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri Mo. 113 Tahun 2014, Perda No. 23 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, tata cara bagian dari hasil pajak dan retribusi, penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, penetapan rincian pembagian hasil pajak dan retibusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No, 13 Tahun 2007; Qanun Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa rumah layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan rehabilitasi rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (miskin) yang tinggal di rumah tidak layak huni; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 16 A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 13 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BENTUK BANTUAN REHABILITASI RTLH; JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENERIMA BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENYELENGGARAAN BANTUAN REHABILITASI RTLH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bitung 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 halaman (12 Pasal); XX Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat