Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD terdiri atas Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 11 Tahun 2023
Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - Tahun - Anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 t, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Nganjuk Tahun 2023 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang a.
bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Hal Hasil
Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA2023;
b. bahwa untuk keperluan pemasangan jaringan listrik bagi warga
korban tanah longsor Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan
Ngetos melalui pergeseran anggaran yang dananya bersumber
dari belanja tidak terduga dan sehubungan dengan adanya
perubahan alokasi penggunaan DBH-CHT Tahun Anggaran
2023;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebih pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Untang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peiaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021; peraturan tvtentiri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri- Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah rahun Anggaran 2o2s (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2022 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4) diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022
Jumlah 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
871 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD
serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2972);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
3. Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
5. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda
Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
PASAL 2 : Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
sebesar Rp10.133.082.075.208,00 bertambah sebesar Rp143.211.867.157,00
sehingga menjadi Rp10.276.293.942.365,00
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
PASAL 4 : Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 6 : Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
PASAL 9 : Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal
pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran
tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih
dahulu melakukan Perkada perubahan penjabaran APBD.
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2,
PASAL 11 : Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD.
958
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019
(Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undangan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan
kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 14 Agustus
2023; bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan
daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
104
ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
899 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2023
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023/ No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU NO. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Peda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Depok No.5 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 1477 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan. Ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945: UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat