Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat perempuan dan anak wajib dilakukan upaya perlindungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perlindungan perempuan dan anak, pusat pelayanan terpadu (PPT), hak perempuan dan anak korban kekerasan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Dan bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas, perlu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan, kehamilan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata, Sehingga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, pengaturan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga di daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Asas Dan Prinsip, Arah Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga, Data Dan Informasi Kependudukan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MERUPAKAN MANIFEST DARI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DAN SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM UUD 1945;
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN SITUASI YANG DINAMIS, AMAN, NYAMAN, TERTIB DAN KONDUSIF SERTA MENUMBUHKAN RASA DISPILIN DALAM BERPERILAKU BAGI SETIAP MASYARAKAT, DIPERLUKAN ADANYA UPAYA DALAM MENINGKATKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SATPOL PP DAN SATLINMAS; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
69 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur,
sejahtera. dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Ngawi
harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
olahraga. sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik daerah. nasional, maupun
internasional. dalam sistem manajemen keolahragaan
yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan
prestasi di masa mendatang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan
Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Tatacara Penetapan Prasarana Olahraga;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 2
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. rumah berfungsi sebagai tempat berlindung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. diperlukannya dukungan fasilitas berupa rumah kos guna meningkatkan segala bidang sektor
c. diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rumah kos
d. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 23 Tahun 2013
meningkatkan suatu sektor, baik sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan yang lainnya, dengan cara di perlukannya pendukung fasilitas seperti rumah kost, namun rumah kost diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rumah kos guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
8 halaman, pejelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maka perlu perubahan pengaturan pembinaan penyelenggaraan lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, maka perlu penyesuaian masa bakti Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 6) diubah dan berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 Pasal 1 diubah dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu kewenangan daerah yang menjadi urusan pemerintah wajib yang yang harus dilaksanakan karena berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan sosial, Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Kewenangan, Tanggung Jawab, Penyelenggaraankesejahteraan Sosial, Sumberdaya, Peran Masyarakat, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran, Perizinan Dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama Dan Kemitraan, Usaha Pengumpulan Dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat, Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, Uang Atau Barangdan Undian, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketertiban Sosial, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melakukan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009
Membahas tentang Hak Dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan, Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Perangkat Daerah Pelaksana, Cara Pendaftaran Penduduk, Pendataan Sipil Lainnya, Database dokumen dan ketentuan kependudukan lainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1)
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. jumlah penduduk Lanjut Usia di Kota Salatiga semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan Lanut Usia. sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuan Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat serta Keluarga. Penyelenggaraan Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. jaminan sosial;
h. perlindungan sosial;
i. pemberdayaan sosial; dan
j. pemberian penghargaan
Dalam rangka meningkatkan sinergitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lanjut Usia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat