PERSAINGANUSAHA-SAHAM-ASET
2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 3, BN.2023 (294)/ 27 Hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, perlu dilakukan pelayanan notifikasi atau penggabungan, peleburan atau pengembalialihan saham dan/atau aset yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik;
c. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persangian Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak sehat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuan hukum sehingga perlu diganti, terutama yang terkait dengan tata cara notifikasi melalui sistem elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- UU Nomor 5 Tahun 1999, PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
- Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, notifikasi, layanan notifikasi melalui sistem notifikasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, penilaian terhadap penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham dan/atau aset, sidang majelis komisi penilaian menyeluruh, pemeriksaan lanjutan, konsultasi, inisiatif komisi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- 27 Hlm
|