PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1950

Menemukan 289 peraturan dalam 0,007 detik

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950
Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
  2. UU No. 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
  2. PP No. 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
  3. PP No. 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
  4. PP No. 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1950
Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1950
Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mencabut :
  1. UU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
  2. UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
  3. UU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
  4. UU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
  5. UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
  6. UU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Diubah dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1957 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1950
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1950
Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1950
Pajak Dalam Daerah Pulihan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan-Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang ada Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954
  2. PP No. 39 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan