PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1947
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
  2. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1947
Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Administrasi dan Tata Usaha Negara Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi
  2. PP No. 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
  3. PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
  4. PP No. 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1947
Pemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1947
Naturalilasi Frans Matheas Hesse

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara

Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1947
Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan