Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1947

Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1947
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Agustus 1947
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 1947
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan