Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Agam No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022 perubahan pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Agam No. 5 Tahun 2017
Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelompokkan Dan Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah
3. Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
4. Tunjangan Perumahan
5. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
6. Tunjangan Transportasi
7. Pakaian Dinas Dan Atribut
8. Kelompok Pakar Atau Tim Ahli DPRD
9. Tenaga Ahli Fraksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakkan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non-alam yaitu Pandemi Covid-19; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 6 Th 2014;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 43 Th 2014;
7. Permendagri No 112 Th 2014;
8. Permendagri No 82 Th 2015;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 110 Th 2016; dan
11. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016.
PEMBENTUKAN PANITIA PADA MASA PANDEMI COVID-19; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
12 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2006 No. 19, TLN. No. 4608, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2006.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
PERPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan,bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
130 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri no. 62 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2020; Perda No. 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran,tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD disediakan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa sehubungan dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kota Salatiga dari kelompok daerah dengan kemampuan keuangan rendah menjadi kelompok daerah dengan kemampuan keuangan sedang, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat