Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2004

Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2004
Tanggal Berlaku
25 Februari 2004
Sumber
LN. 2004 No. 22, TLN No.4370, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan