Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2012; PERDA PROV. KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung tahun 2014 - 2034. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten pada dasarnya adalah untuk mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Perda ini terdiri atas 16 bab dan 94 Pasal. Beberapa Bab yang diatur dalam Perda ini berisi tentang Fungsi dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2005 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
94Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi
pedoman dalam menyusun perencanaan dan
penganggaran pembangunan di daerah;
b. bahwa proses pembangunan daerah merupakan
bagian dari pembangunan Nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengendalian pelaksanaan, sampai dengan
evaluasi;
c. bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan
yang menjadi kewenangan daerah diperlukan
suatu Sistem Pembangunan Partisipatif dan
Terintegrasi yang disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan
acuan yang aplikatif dan implementatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
dan Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH; 4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI DAERAH; 5. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 6.EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 7. PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 8. DATA DAN INFORMASI; 9. KELEMBAGAAN; 10. PARTISIPASI MASYARAKAT; 11. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat