PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Pelayanan
Kesehatan Penduduk Miskin sebagai Kegiatan Pendampingan Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut dengan Program
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah); bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, serta untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan agar dapat berjalan dengan efisien
dan efektif dalam pengelolaannya, maka dipandang perlu ada Pedoman
Pelaksanaan program dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Hibah Listrik Masuk Desa kepada Keluarga Pra Sejahtera dan Penerangan Jalan Umum Non PJU (Neonisasi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010
PENETAPAN-KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-( HET )-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-TAHUN-ANGGARAN-2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( Het ) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan
Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
Bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah
Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun1967; UU No.12 Tahun 1994; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 10, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
kebutuhan pemerintah daerah. Jasa usaha merupakan bagian dari retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi Struktur dan Besarnya Retribusi, Tata Cara Penghitungan Retribusi Wilayah, Pemungutan Saat Retribusi Terutang, Syarat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, sanksi Administratif Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2010, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP NO. 71 tahun 2010, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2006, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 6 tahun 2010, PERDA No. 7 tahun 2010. PERDA No. 8 tahun 2010, PERDA No. 9 tahun 2010.
Peraturan ini memuat besaran nilai APBD Kab. Lebak TA 2011 meliputi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diuraikan dalam Lampiran I - Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 43, Seri D Nomor 42) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat