Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD TAHUN 2020 NOMOR 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 109 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Ponorogo dalam melaksanakan protokol kesehatan, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo, perlu untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 53 Seri E); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 20);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2 huruf d) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 109) diubah
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 125 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 di Daerah yang semakin meningkat, perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya percepatan pencegahan dan
pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatandalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 88 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan
40 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Agar masyarakat lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menginstruksikan kepada Bupati untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No 17 Tahun 2018; PP No. 88 Tahun 2019; Perda Prov. Jateng No. 11 tahun 2013; Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2012; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Pelaksananaa Protokol Kesehatan; Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Sumber Daya, Pendanaan; Penertiban dan Pengawasan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan; Larangan; Saknsi Administrasi; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD TAHUN 2020 NOMOR 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui pengambilan swab naso orofaring telah mengalami perubahan dengan tujuan untuk menghapuskan tarif terhadap pelayanan
kesehatan pengambilan swab naso orofaring yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat kepada pasien/masyarakat dengan syarat dan kriteria khusus; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan kembali dengan kebijakan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 99);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 99), diubah
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 126, BN.2023 (937)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona. Virus Disease 2019 (COVID-19), telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164 /PMK.04 /2022 ten tang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus. Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)·, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ a tau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona· Virus Disease 2019 (COVID-19}perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 83/PMK.04/2020.
b. Nomor 149/PMK.04/2020
c. Nomor 92/PMK.04/2021
d. Nomor 164/PMK.04/2022
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 83/PMK.04/2020.
b. Nomor 149/PMK.04/2020
c. Nomor 92/PMK.04/2021
d. Nomor 164/PMK.04/2022
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 126 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 127, BN.2023 (938)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penangkapan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020· ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah diubah menjadi penyakit
endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan
dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 128 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan;
Bahwa untuk mempercepat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kotabaru, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian dan sosial, maka dipandang perlu membuat kebijakan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/X1/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI.07/ MENKES/ 104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
Bantuan Sosial;
Pembinaan dan Pengawasan;
Partisipasi Masyarakat;
pembiayaan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pelaksanaan Kegiatan Desa Aman Covid-19 Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat