Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 126 Tahun 2020

Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Pelaksananaa Protokol Kesehatan; Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Sumber Daya, Pendanaan; Penertiban dan Pengawasan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan; Larangan; Saknsi Administrasi; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
126
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.126
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan