Peraturan Bupati (PERBUP) tentang batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo, Desa Telaga Arum, dan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA JONGKONG KIRI HILIR KECAMATAN JONGKONG DENGAN DESA JONGKONG KIRI HULU KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong Dengan Desa Jongkong Kiri Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ditetapkan dan ditegaskan penyelesaian perselisihan batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI, DESA BATU BARAT, DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti dengan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, Desa Batu Barat, dan Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI, DESA BATU BARAT, DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang
pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, serta untuk menindaklanjuti
ketentuan sebagaimana yang termuat pada Diktum
Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perlu pengaturan
mengenai biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agratria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Raung/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengusulan mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap; jenis kegiatan dan komponen biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap; dan Tata cara pertanggungjawaban biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MELALUI DANA MASYARAKAT DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat
di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 8 Tahun 2012;
5. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2017;
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar
Tertib Pertanahan.
1. Tujuan pelaksanaan PTSL melalui Dana Masyarakat adalah untuk peningkatan
pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat di daerah serta meminimalisir
terjadinya masalah hukum sengketa pertanahan;
2. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan PTSL dibentuk Pokmasdartibnah yang
dibentuk atas dasar koordinasi dengan aparat Kecamatan/Kelurahan/Desa dan
tokoh organisasi/masyarakat setempat;
3. Biaya PTSL Diperoleh dari dana masyarakat diperuntukkan terhadap kegiatan
dalam PTSL yang tidak dibiayai dari negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI, DESA MAS BANGUN DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Podorukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Podorukun Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo Kecamatan Seponti, Desa Mas Bangun, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI, DESA MAS BANGUN DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI, DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Podorukun Kecamatan Seponti, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI, DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TELAGA ARUM KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA WONOREJO, DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI DAN DESA BANYU ABANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Telaga Arum Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Telaga Arum Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Wonorejo, Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA TELAGA ARUM KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA WONOREJO, DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI DAN DESA BANYU ABANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI, DESA BANYU ABANG, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti, Desa Banyu Abang, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang, dan Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI, DESA BANYU ABANG, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat