Ketentuan mengenai sewa Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2019, BN. 2019/NO.1612, Jdih.pu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2019
ETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAILOLO kABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka akuntanbilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. azas pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; c. pejabat pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; d. umum; e. pimpinan blud rsud; f. pejabat keuangan; g. pejabat teknis blud; h. rencana bisnis dan anggaran; i. penyusunan rba; j. penyusunan ringkasan rba; k. pengajuan rba; l. penetapan; m. dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah; n. penyusunan; o. penarikan dan penggunaan dana; p. revisi rba-blud dan dpa-blud; q. pengelolaan kas; r. pengelolaan piutang; s. investasi; t. pengadaan barang dan/ atau jasa; u. pengelolaan barang; v. surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, dan penatausahaan; w. akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; x. ketentuan teknis; y. masa transisi; z. ketentuan pentutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 82 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
25
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 24/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 758, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 30.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka
pendanaan serta rencana program clan kegiatan
prioritas daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26
Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 355
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah
Pembangunan Jangka
Rencana Pembangunan
Ten tang Rencana
Panjang Daerah dan
Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2014; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2006; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Lamongan Nomor 4 Tahun
2018; 26. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun
2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 26 Tahun 2018
jumlah 7 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 6; PERATURAN.GO.ID: 113 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan
lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta
hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali
organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018
tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala LIPI; Tugas dan Fungsi Sekretariat Utama; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Imu Pengetahuan Kebumian; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; Tugas dan Fungsi Deputi BIdang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Jasa Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis;Eselonisasi;Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan' Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650),
113 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, khusus yang terkait dengan Cara Penanganan Ikan yang Baik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi, khusus yang terkait dengan Cara Penanganan Ikan yang Baik
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.1, BD TAHUN 2019 NOMOR 16.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 144 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2010 NOMOR 12) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 13).
KETENTUAN UMUM; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 10) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
12 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat