Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib, baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, maka perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Pelayanan Publik; Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publikl; Sistem Informasi; Perilaku Pemberi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat dalam Pembuatan Piagam Kesepakatan Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK KOTA BATAM
ABSTRAK:
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek ini akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007;. Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek perlu adanya penetapan Retribusi Izin Trayek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Trayek.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Izin Trayek, 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pemungutan, 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Pengawasan dan Penertiban, 17. Ketentuan Penyidikan, 18. Ketentuan Pidana, 19. Ketentuan Peralihan, dan 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perkembangan Kota Balikpapan yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002
Peraturan ini membahas izin tentang mendirian bangunan dengan membahas fungsi dan klasifikasi bangunan,, persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan, pengelolaan daerah bencana, syarat memperoleh izin dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2000
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.228
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Luwu Utara, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien; untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas, maka diperlukan suatu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu dengan sistem satu pintu dan penanaman modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 75 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan dalam Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan oleh orang pribadi atau badandi Kabupaten Rejang Lebong, guna meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perizinan bidang kesehatan, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perizinan bidang kesehatan yang masih berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kota Surakarta telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas dan layanan telekomunikasi yang semakin meningkat sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, estetika, lingkungan menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, maka perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan prinsip penataan menara, jenis dan bentuk menara, pembangunan menara, penggunaan menara, perizinan pembangunan menara, asuransi dan partisipasi pembangunan, pengendalian menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Kantor - Pelayanan - Perizinan - Terpadu - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang peiizinan yang bersifat lintas sektor, Walikota dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu; b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar peran usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan membentuk lombaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nombr 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M Dag/Per/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jenis Perizinan, Subjek dan Objek Retribusi, Besaran Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Penggunaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat