PERBUP Kab. Blora No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur mengenai penggunaan pakaian dinas; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 7/Per/DPR/1968; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 dihapus, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran IV dihapus, perubahan Ketentuan dalam Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2016 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003);
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
3. TIM PENGADAAN BARANG/JASA
4. TATA KERJA
5. KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
6. PEMBIAYAAN
7. EVALUASI DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN LAIN LAIN
9. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. 2017/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya beban kerja dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu menambah honorarium Pengelola Keuangaan Daerah dan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 April 2016 Nomor 400/0007078 Perihal Tali Asih/Operasional TKSK, perlu menaikan honorarium Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan serta dalam menangani korban kekerasan berbasis gender, anak dan tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan pendampingan oleh relawan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Poin I.A.11 dan Poin I.B.6 serta Lampiran II Poin 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 27 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2011
TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, diubah yaitu Ketentuan Pasal 3;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2017
BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 93 ayat (5) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, agar dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Kab Grobogan TA 2018 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan standar satuan harga yang digunakan dalam penyusunan RKA-SKPD yang merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pendapatan Barang/Jasa Pemkab Grobogan TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perbup Grobogan No 43 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi pengadaan barang/jasa Pemkab Gorbogan TA 2018 tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta perilaku yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa daerah. maka perlu adanya peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lemdaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik' Indonesia Nomor 5494);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/iJasa 'Pernerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat, atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ jasa pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5655).
Dalam peraturan ini diatur tentang kode etik pengelolaan pengadaan barang/jasa untuk memberikan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pengelolaan pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu diatur mengenai Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 48 Tahun 2014, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: maksud, tujuan dan ruang lingkup; prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; pengelolaan kegiatan; pengelolaan barang/jasa melalui swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa; pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang
Hari Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pengadaan Barang/Jasa dalam rangka mendukung kegiatan
Swakelola, diatur lebih lanjut dalam kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa.
17 hlm.; Lampiran I-XIII 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, agar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan, baik fisik maupun administrasi keuangan guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka diperluhkan standar harga satuan barang dan jasa kebutuhan pemerintah kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1983, UU No.18 Tahun 1999, Uu No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat