Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, diubah yaitu Ketentuan Pasal 3;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat