Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang sangat
Penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan
Daerah Kab. Konawe tentang Pajak Daerah perlu di sesuaikan dengan
Undang-undang yang baru di maksud dan pelimpahan kewenangan dan
urusan dari Pemerintah Pusat berupa pengelolaan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan 1 lak Atas
Tanah dan Bangunan maupun Pelimpahan urusan dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kabupaten yaitu pengelolaan
dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu diatur'l ata Cara Pemungutannya;
c. bahwa sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak - pajak maka
untuk menjaga Kemakmuran Pajak Daerah setelah berlakunya Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2000. maka dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b dan huruf c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2950 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Tala Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana lelah diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang. Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Taluin 1997
Nomor 40, 'tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
40. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 'Pambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
1 l.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
I ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 21)09 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1983 Nomor 36,. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
16.Pcraturan Pemerintah% Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4737);
18.Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembangunan urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
Bab III PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB V KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB VII INTENSIF PEMUNGUTAN
BAB VIII KETENTUAN KHUSUS
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
insentif pemungutan pajak daerah-dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola Pajak Daerah dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan, yang dalam pelaksanaanya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Pajak Daerah, serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pendaftaran, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab III Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa
Bab V Pembagian Jasa Pengelolaan
Bab VI Pengelolaan Pasien Jamkesmas Non Qouta (Jamkesda)
Bab VII Pengelolaan Pandapatan Pelayanan Kesehatan Dari Kapitasi Askes Pns
Bab VIII Bentuk dan Isi Karcis
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, serta transparansi pemungutan Pajak Penerangan Jalan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah sektor pajak daerah di Kabupaten Lahat, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai Standar Prosedur Operasional(SOP) bagi wajib pajak dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)yang menangani teknis pemungutan pajak daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2012; PERPRES No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemungutan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber sendiri, pemungutan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
Ketentuan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah, yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini tetap berpedoman Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi
dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- Bahwa tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang telah
ditentukan pada pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 9 tentang Retribusi Jasa
Umum perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian masyarakat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 2 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 11
Tahun 2011;
Peraturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi
Bab III : Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Penyidikan
Bab V : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2011 Ttg Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat