Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemungutan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber sendiri, pemungutan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat