Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2018/No.624, jdih.lkpp.go.id : 13 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 29, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Panduan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN.2023 (734)/15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur memiliki kewajiban untuk menyampaikan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta setiap perubahannya disertai permintaan pemblokiran serta merta ke Pihak Pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa untuk melaksanakan pemblokiran serta merta terhadap Pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi serta perposan sebagai penyedia jasa giro,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang Atau Korporasi termasuk Yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip mengenali pengguna jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pemblokiran secara serta merta, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN 2021/ NO 907; https://jdih.ppatk.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan
Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar
Negeri melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa
Keuangan, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui
Aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa
Lain, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi
Profesi, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendafaftaran dan perubahan data, delegasi pelaporan, penyampaian laporan, message board, informasi statistik, admin dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
120 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN.2021/No.1502, https://jdih.bkpm.go.id: 22 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN.2021/No.1501, https://jdih.bkpm.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017
Perka BKPM No. 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota (
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2016/ NO 1902; https://jdih.bkpm.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016
Perka BKPM No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2016/ NO 1623; https://peraturan.go.id/ : 19 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016
Perka BKPM No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2016/ NO 853; https://peraturan.go.id/ : 31 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat