Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 111 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja yang sama pada jenis belanja yang sama, antar rincian objek belanja pada objek belanja yang sama dcngan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerinmh Rcpublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pernberian Gaji, pensiun, atau tunjangan Keliga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pejabat Negeri dan Penerima Pensiun atau tunjangan jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. maka pemerintah Daerah harus menyesuaikan penganggarannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 41 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 111 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 111 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif transparan dan tepat sasaran, perlu adanya pedoman penyusunan APBDesa TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyusunan APBDesa, Siskeudes, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 9 Tahun 2011; Perda Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengenai ringkasan Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
5 Pasal (10 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun
2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
alam ran
g
ka pelaksanaan Pe
ra
t
uran Pemerintah N
omo
r 1
6 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Pemb
e
rian Tu
n
j
an
g
an H
ari R
a
y
a dan G
a
j
i Ke
t
ig
a Belas Ke
pada Ap
aratur N
eg
ara
, Pe
nsiunan
, Pe
n
e
rima Pe
nsiun
, d
an Pe
n
e
r
im
a T
un
j
an
g
an T
ahun 2
022 m
aka Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
j
abaran Angg
aran Pe
n
d
a
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 pe
r
l
u dilakukan pe
n
ye
sua
ian
; b. b
ah
wa be
r
d
asarkan pertimban
g
an se
ba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, pe
r
l
u me
n
e
tapkan Pe
r
a
t
uran B
upa
ti M
una t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
raturan B
upati M
una N
omo
r 5
5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
abaran Angg
aran Pe
nd
apatan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Anggaran 2
022;
1
. Pasal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
d
ang-U
n
dan
g D
a
sar N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 1
945; 2. U
n
d
an
g-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
ntukan D
a
e
r
ah
-
D
a
e
rah Tingkat II di S
u
lawe
s
i (
Lembaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4
, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
922
)
; 3. U
n
dan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntan
g Pe
n
ye
l
e
n
gg
araan N
egara y
ang Be
r
sih d
an Bebas dari Ko
rups
i
, Kolus
i dan N
epo
tisme (
Lembaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 1
999 N
omo
r 75, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 3851); 4. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntan
g Ke
uan
g
an Negara (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4286
)
; 5. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
d
aharaan Negara (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
omo
r 53, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 4355
)
; 6
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pemeriksaan
, Pe
n
gel
o
laan dan T
an
gg
ung Ja
wab Ke
uan
g
an Negara (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 4400
)
; 7
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g S
is
t
e
m Pe
r
e
n
c
anaan Pe
mban
gunan N
asi
o
nal (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2004 Nomo
r 1
04, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4421); 8. U
n
dan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 3
3 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Perimban
g
an Ke
uan
g
an antara Pe
merintah P
usat d
an Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, Tambahan Le
mbaran ·
·
N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 4438
)
; 9. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g P
a
j
ak D
a
e
rah dan Re
tribus
i D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
009 N
omo
r 1
30, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5049
)
; 1
0
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Pe
me
rintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
e
lah diubah be
b
e
r
ap
a ka
li t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 9 T
ahun 2
015 t
e
ntang Pe
rubahan Ke
dua atas U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 201
4 t
e
ntang Peme
r
intahan D
a
e
r
ah (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 58, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 5679
)
; 1
1
. U
n
dan
g
-
U
nd
an
g N
omo
r 2 T
ahun 2
020 t
e
nt
an
g Pe
n
e
ta
p
an Pe
r
a
t
u
ran Pe
me
rintah Pe
n
gg
anti U
ndan
g-U
n
dan
g N
om
o
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Ke
b
i
j
a
kan Ke
uan
g
an Negara dan S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an U
nt
uk Pe
nan
g
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus De
s
e
as
e 2
019 (
Covid-19
) dan
/a
tau D
alam R
an
gka M
e
n
g
hadapi Anc
a
man Y
an
g M
enbaha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/a
tau S
tabili
tas Sist
e
m Ke
uangan Me
n
j
a
di U
ndan
g-U
ndan
g (
Le
mbaran Negar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
34, T
ambahan Le
mbar
an N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
5
1
6
)
; 1
2
. Pe
r
a
t
ur
an Pemerintah N
omo
r 1
09 T
ahun 2
000 t
e
nt
ang Ke
dudukan Ke
uan
g
an Ke
pa
l
a D
a
e
r
ah d
an W
a
kil Ke
pala D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
000 Nomo
r 2
01
, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 4028
)
; 1
3
. Pe
r
aturan Pemerintah Nom
o
r 21 T
ahun 2
001 t
e
ntang Pe
n
g
am
anan d
an Pe
n
g
a
li
han B
aran
g M
ilik
/
Ke
ka
y
aan N
eg
ara dari Peme
rintah Pu
sat k
e
pad
a Pemerintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r T
ahun 2
001 N
omo
r 1
, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 4070
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah Nom
o
r 55 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g D
ana Pe
rimban
g
an
, (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37
, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4575
)
; 1
5
. Pe
r
aturan Peme
rintah Nomo
r 5
6 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sist
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
38, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
pu
blik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4576
) se
ba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 6
5 T
ahun 2
01
0 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Pe
me
rintah Nomo
r 56 T
ahun 2
005 t
e
ntang S
is
t
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
010 N
omo
r 1
10, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 51
55
)
; 1
6
. Pe
r
a
t
u
ran Peme
rintah Nomo
r 8 T
ahun 2
006 t
e
ntan
g Pe
lapo
ran Ke
uan
g
an d
an K
in
erj
a I
nstans
i Peme
rintah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
006 Nomo
r 2
5, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 461
4
)
; 1
7
. Pe
r
aturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 201
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pe
m
e
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 7
3
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
041
)
; 1
8
. Pe
r
a
turan Peme
rintah Nom
o
r 1
2 T
ahun 2
01
9 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
019 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6322
)
; 1
9
. Pe
r
a
t
uran Peme
rintah Nomo
r 43 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan A
tas Pe
r
aturan Peme
rintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2020 t
e
ntan
g Pe
laksanaan P
r
og
ram Pe
mulihan E
k
o
n
omi N
asio
nal D
alam R
angka M
e
n
dukun
g Ke
bi
j
a
kan Ke
uan
g
an N
egara U
ntuk Pe
nan
g
anan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
as
e (
COVID-19
) D
an
/ A
tau M
e
n
ghadapi Anc
a
man Y
an
g M
e
n
b
aha
yakan Pe
r
e
k
o
n
o
mi
an N
asio
na
l D
an
/ A
tau S
tabilitas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an Se
rta Pe
n
yelamatan E
k
o
n
omi N
asio
nal (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
020 No
mo
r 1
86, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
542
)
; 2
0
. Pe
ra
t
uran P
r
e
s
ide
n Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
rubahan K
edua A
tas Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Nomo
r 82 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g J
aminan Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran Negara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
om
o
r 1
30
)
; 2
1
. Pe
r
a
t
uran M
ent
e
ri D
alam N
egeri Nomo
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
d
om
an Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
ndapatan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
021 (
Berita N
egar
a Re
publik I
n
don
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 888
)
; 2
2
. Pe
rat
u
ran M
e
nt
e
ri D
a
l
am Nege
ri Nomo
r 77 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
doman Te
knis Pe
n
ge
l
olaan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
781)
; 2
3
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
da
p
atan dan Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita Negara Re
publik I
ndon
e
sia T
ahun 2
021 N
omo
r 9
26
)
; 2
4
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
c
atatan Pe
n
ge
sahan D
ana K
apitas
i J
aminan Ke
s
e
hatan N
a
sio
nal P
ada F
a
si
li
tas Ke
s
e
h
atan Ti
n
gka
t Pe
rtama M
ilik Pe
me
rintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
021 N
om
o
r 9
36
)
; 2
5
. Pe
r
a
t
u
ran Me
nt
e
ri Ke
uan
g
an Nomo
r 1
05
/
P
MK
.
0
7 /2020 t
e
ntan
g Pe
n
gelol
aan P
in
j
aman Pe
mu
li
han E
k
o
n
omi N
as
io
nal U
ntuk Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 8
80
)
; 2
6
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
omo
r 9
4
/
P
MK.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 1
7 /P
MK
.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
n
ge
lolaan T
ransf
e
r Ke D
a
e
r
ah d
an D
ana De
sa T
ahun Angg
aran 2
021 d
a
l
am rangka M
e
n
dukun
g Pe
nan
g
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus D
ise
a
se 2
019 (
COVID- 1
9
) dan D
a
mpakn
y
a (
Be
rita N
egara Re
pub
li
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
021 N
omo
r 825
)
; 2
7
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 1
6 T
ahun 2
007 t
e
ntan
g Pe
mb
e
ntukan O
r
g
anisasi Le
mba
g
a
-Le
mba
g
a Te
knis D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
007 N
om
o
r 1
6
)
; 2
8
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
008 te
ntan
g Po
k
o
k
- Po
k
o
k Pe
n
ge
l
ol
aan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah K
a
bupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
008 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6
)
; 2
9
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
mb
e
nt
ukan d
an S
usunan Pe
ran
g
ka
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
016 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6)
; 3
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g A
n
gg
aran Pe
n
d
apatan dan Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 3
1
. Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
a
bar
an Angg
aran Pe
n
d
apatan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 5
5
)
.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti addendum Naskah Perjanjian Hibah Belanja Operasional Sekolah (BOS) antara kepala Dinas Pendidikan Aceh dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Sabang serta Naskah Perjanjian Hibah Belanja Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Belanja Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Satuan Pendidikan Dasar antara Kepala Dinas Pendidikan Aceh dengan Kepala Dina Pendidkan, Pemuda dan Olahraga Sabang, perlu dilakukan penyesuaian dalam penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja kota Sabang tahun anggaran 2019; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pergeseran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sabang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 yaitu perubahan Ketentuan Lampiran I dan ketentuan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Lampiran I dan Lampiran II Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Lampiran III yang berisi Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat TAPD
terkait SiLPA Dana Desa Tahun Anggaran 2016, perlu
dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
109 Tahun 2016 pada lampiran romawi V angka 13 (Tiga
Belas) yaitu : Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK,
Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur
untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang
bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan
daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
tentang Penerapan Standart Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 1 Seri C);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012
Nomor 3 Seri C);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Gangguan (HO) (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 4 Seri C); 59. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
jumlah 9 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 132 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 132 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 132
Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2017;
b. bahwa Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan telah ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor
132 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai perkembangan
dan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 132 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 132 Tahun 2016
Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2011/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011, pertu Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Dae rah Kabupaten Rem bang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat