Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sabang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 yaitu perubahan Ketentuan Lampiran I dan ketentuan pada Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat