Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu dibentuk Pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, sertan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2012
penyelenggaraan - pelayanan - publik - oleh - pemerintah - daerah - bumd - dan - desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.Thn 2012/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perda Badan Usaha Milik Daerah dan Desa berkewaiban Menyelenggarakan pelayanan Publik secara terintegrasi sebagaimana upayauntuk mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat serta terwujudnya tanggung jawab Perda maka penyelenggara Pelayanan Publik oleh Perda , BUMD dan Desa perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007' PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organsasi Penyelenggaraan Dan Evaluasi Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012
desa - pembentukan desa patemg, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya,
potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Darurat Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 ahun 2011 pembentukan UU No.82 Tahun 2011, PP No.72 Taun 2005, PP No.38 Tahun Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu di kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
13 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur Sumber Pendapatan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Materi: KETENTUAN UMUM, SUMBER DAN JENIS PENDAPATAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SUMBER PENDAPATAN DESA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten No. 8 Tahun 2008 Ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SANGIR TENGAH - TANJUNG BUNGO - BENDUNG AIR TIMUR - KECAMATAN KAYU ARO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA
TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI
KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang,Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo dan Desa Bendung Air Timur di Kecamatan Kayu Aro, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat